Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

KPK akan mempelajari vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menyeret nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim.

22 Januari 2020 | 07.17 WIB

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi untuk  proses penyelidikan kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi untuk proses penyelidikan kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum mengambil sikap terkait munculnya nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim dalam berkas vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami akan pelajari setelah 7 hari ke depan, kami akan menyatakan sikap seperti apa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2020.

Ali mengatakan KPK akan mempelajari putusan terhadap Rommy secara lengkap. Dia menyebut KPK telah mengkonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum soal putusan, barang bukti, dan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Ali mengatakan belum bisa memastikan apakah Lukman Hakim akan menjadi tersangka atau tidak. "Belum sampai ke sana. Tentunya kami pelajari dulu putusan dan fakta-fakta hukumnya."

Nama Lukman muncul saat Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rianto Adam Pontoh, membacakan putusan untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy pada Senin, 20 Januari 2020.

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ujar Ponto di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Lukman, bersama dengan Romahurmuziy alias Rommy, dinilai mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Hakim menjelaskan, pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Hakim menyebut Lukman menerima Rp 70 juta dan Romi Rp 255 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus