Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Geledah 5 Tempat Terkait OTT Bupati Kutai Timur

"Tim penyidik kembali menggeledah dan menyita barang di beberapa tempat terkait Bupati Kutai Timur," kata Plt jubir KPK, Ali Fikri.

10 Juli 2020 | 11.07 WIB

Bupati Kutai Timur, Ismunandar, resmi memakai rompi tahanan seusai terjaring OTT KPK kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.  Penyidik juga menahan Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa, Kepala BPKAD, Dedy Febriansara, Kepala Dinas PU, Aswandini dan dua orang tersangka pemberi suap, Aditya Maharani dan Deky Aryanto. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Kutai Timur, Ismunandar, resmi memakai rompi tahanan seusai terjaring OTT KPK kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Penyidik juga menahan Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa, Kepala BPKAD, Dedy Febriansara, Kepala Dinas PU, Aswandini dan dua orang tersangka pemberi suap, Aditya Maharani dan Deky Aryanto. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait operasi tangkap tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar pada Kamis, 9 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tim penyidik KPK kembali menggeledah dan menyita barang di beberapa tempat di Kutai Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, Musyaffa. KPK juga menggeledah rumah kontraktor yang menjadi tersangka pemberi suap, Aditya Maharani dan Deky Ariyanto. Dua rumah saksi bernama Lila Mei Puspita dan Sesthy dari CV Bulanta turut digeledah.

Ali mengatakan dari lima tempat tersebut, KPK menyita berbagai macam dokumen. Dokumen tersebut diduga terkait dengan perkara ini sehingga bisa menguatkan pembuktian.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ismunandar dan istrinya Encek UR Furgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur menjadi tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan tiga pejabat Kutai Timur, di antaranya Musyaffa;  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Suransyah dengan sangkaan serupa.

Mereka diduga menerima suap dari dua kontraktor, yakni Aditya dan Deky, rekanan yang mendapatkan proyek di Kutai Timur. KPK menyangka suap diberikan untuk mengamankan jatah proyek mereka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus