Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Layangkan Peringatan ke Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika

KPK memperingatkan tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Timika, Papua.

7 Juni 2022 | 17.37 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperingatkan tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Timika, Papua. KPK menyampaikan peringatan itu karena tersangka tersebut mangkir dari panggilan hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan KPK telah memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja tersebut secara patut. Dia mengatakan KPK sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat tersangka itu.

“Namun hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir,” kata Ali.

Ali belum memberi tahu identitas tersangka tersebut. KPK memang belum mengumumkan secara resmi tersangka dan detail perkara dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Papua itu.

“Konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada saat proses penahanan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Mimika dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di antaranya, Sekretaris Daerah Mimika, Aosilius You.

"Yang bersangkuran diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 9 November 2020.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga mantan pejabat di Mimika, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Mimika 2013-2015, Cheryl Lumenta; Kepala Dinas Sosial Mimika 2014-2015, Gerrit Jan Koibur; dan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw.

Dua pihak swasta juga ikut diperiksa, yaitu Muhammad Natsar, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant; dan M. Ilham Danto, Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara.

KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pembangunan Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika, Papua Tahun Anggaran 2015. KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini, namun belum mengumumkannya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus