Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Sebut Eks Pramugari Garuda akan Kembalikan Duit Rp 647 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti berencana mengembalikan uang lebih dari Rp 647,8 j

27 Januari 2022 | 20.36 WIB

Pramugari Maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti bergegas menuju mobil usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Selanjutnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pramugari tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pramugari Maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti bergegas menuju mobil usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Selanjutnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pramugari tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti berencana mengembalikan uang lebih dari Rp 647,8 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Uang itu diduga berhubungan dengan kasus pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Ali mengatakan penyerahan uang itu baru rencana. Dia mengatakan Siwi telah berkomunikasi dengan pihak KPK untuk pengembalian. Menurut Ali, jaksa KPK akan memanggil Siwi menjadi saksi di persidangan.

Ali mengatakan KPK menyambut baik sikap kooperatif Siwi. Namun, sikap kooperatif itu tidak akan menghapus kemungkinan ancaman pidana. "Tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Wawan menerima suap Sin$ 606.250 dari hasil merekayasa pajak perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.

KPK juga mendakwa Wawan menerima gratifikasi Rp 1.036.250.000, Sin$ 71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.

KPK mendakwa Wawan mencuci uangngya dengan cara membeli aset dan memberikannya ke sejumlah pihak. Salah satunya adalah Siwi. Siwi merupakan teman kuliah anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus