Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memang, Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya tak sampai menghukum Nazar dengan delik makar (Pasal 106 KUHP). Majelis hakim yang diketuai Farida Hanoum Nazar memvonis Nazar dengan hukuman 10 bulan penjara berdasarkan haatzai artikelen (Pasal 155 KUHP).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo