Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Itu semua terjadi, selain karena lamban dan tak beraninya jaksa serta polisi, juga karena ada lubang besar pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Grasi. Berdasarkan undang-undang yang lahir semasa Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 itu, terpidana yang mengajukan grasi memang boleh menikmati penangguhan eksekusi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo