Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Tempo, Nurhadi mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalitisknya pada Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya. Nurhadi dianiaya saat menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo saat itu, Wahyu Dhyatmika mengatakan, ketika itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Nur Hadi menjelaskan ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. "Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nur Hadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, pada 18 April 2021.
Setelah itu, ia mengatakan dua orang petugas berbatik menahannya dan mengintrogasinya. Meski telah mengatakan bahwa ia adalah wartawan Tempo yang tengah bertugas, tanpa tedeng aling petugas tersebut tetap merampas ponsel Nur Hadi dan memiting lehernya.
Nur Hadi pun kemudian dibawa keluar dan dinaikkan ke mobil untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun di tengah jalan, petugas yang membawa Nur Hadi diminta untuk kembali ke gedung resepsi dengan membawa Nur Hadi.
Terkait kasus ini, Nurhadi, melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ahad, 28 Maret 2021. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saat melapor, Nurhadi didampingi oleh tim hukum dari LBH Lentera, LBH Surabaya, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya. AJI Surabaya sebagai organisasi tempat Nurhadi bernaung juga turut mengadvokasi kasus tersebut.
Salah satu tim kuasa hukum dari LBH Lentera, Beryl Cholif Arrachman, mengatakan tindak kekerasan pada wartawan yang sedang menjalankan tugas harus diusut tuntas. Ia mendesak atasan terlapor, yakni Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta menindak tegas anak buahnya tersebut. "Agar tidak menjadi preseden buruk serta tidak membuat polisi arogan," kata Beryl.
Sidang terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Pada 12 Januari 2022, Pengadilan Surabaya kembali melakukan sidang dengan membawa kedua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian, yaitu Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Namun, dalam sidang tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi mengaku, terdapat tiga kejanggalan dari proses persidangan. Pertama berkaitan dengan proses etik para terdakwa.
"Seharusnya perkara etik dari si para terdakwa ini bisa berjalan tidak menunggu putusan yang akan inkrah. Jadi harusnya bisa dilihat tuh, harus bisa diproses propam," ujarnya pada 13 Januari 2022 lalu.
Adapun kejanggalan yang kedua, Ade melanjutkan, soal minimnya upaya jaksa atau penuntut melebarkan perkara dalam proses persidangan. Sebab, menurutnya perkara ini melibatkan banyak pelaku. "Ini kan tindakan kekerasan secara bersama-sama tapi dalam proses pesidangannya Jaksa kurang ekstra untuk menulusuri pelaku-pelaku lain, dalam pembuktian kah, dalam saksi kah," kata Ade.
Sementara itu, kejanggalan ketiga dikatakannya terkait dengan masalah teknis persidangan, yaitu sangat kecilnya mikrofon Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa. Para hadirin sulit mendengar pertimbangan hakim.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi hanya Divonid 10 Bulan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini