Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kronologis OTT Tiga Kota Bupati Kutai Timur

Operasi tangkap tangan atau OTT KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur di Jakarta.

4 Juli 2020 | 00.55 WIB

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti pasca OTT Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti terdiri dari uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti pasca OTT Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti terdiri dari uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangana atau OTT di tiga kota terkait penangkapan Bupati Kutai Timur Ismunandar. Tiga tim penindakan KPK bergerak ke kota Jakarta, Samarinda dan Sangatta, Kutai Timur menangkap 16 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPK menangkap 16 orang di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nawawi mengatakan awalnya KPK menerima informasi mengenai dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 2 Juli 2020, tim KPK mulai bergerak dan membagi menjadi dua bagian di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur.

Pukul 12.00 di hari yang sama, istri Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan suaminya menjadi calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024. Perempuan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur itu datang bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa dan staf Bapenda, Dedy Febriansara.

Selanjutnya, pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudan Bupati, Arif Wibisono menyusul tiba di Ibu Kota. Beberapa waktu kemudian, tim KPK mendapatkan informasi adanya penggunaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati dari rekanan proyek. Tim bergerak menangkap Ismunandar, Arif dan Musyaffa di sebuah restoran, di FX Sudirman, Jakarta.

Secara simultan, tim KPK juga menangkap beberapa orang lainnya di area Jakarta dan Sangatta. Belakangan, ada pula tim KPK yang menangkap beberapa pegawai dealer mobil di Samarinda. Sebab, sebelumnya Ismunandar diduga membeli mobil dari dealer itu.

Total orang yang ditangkap ada 16 orang, termasuk Ismunandar, Encek, beberapa pejabat pemerintah daerah, pegawai dealer, dan pihak kontraktor. KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, yakni Ismunadar, Encek, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Musyaffa dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.

Sementara, dua orang kontraktor ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. KPK menduga Aditya dan Deky memberikan uang kepada Ismunandar terkait sejumlah proyek di Kutai Timur, di antaranya, terkait proyek di Dinas Pendidikan Kutai Timur senilai Rp 2,1 miliar. Uang diterima melalui perantara para pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menyangka atas pemberian itu, Ismunandar selaku bupati Kutai Timur menjamin bahwa anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan. Sedangkan Encek selaku Ketua DPRD Kutai Timur, disangka mengintervensi penunjukan pemenang lelang proyek.

KPK menduga tiga pejabat Pemda Kutai Timur, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini berperan dalam menentukan pemenang lelang, menerima uang komisi dari kontraktor, dan mengatur pembagian jatah proyek.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus