Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MA Tolak PK Terpidana Mati Mary Jane

Mary Jane adalah terpidana yang masuk daftar tunggu eksekusi
mati.

26 Maret 2015 | 17.59 WIB

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), termasuk dalam daftar nama yang akan dieksekusi pada bulan ini. Wanita berusia 30 tahun ini menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar di Banda
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), termasuk dalam daftar nama yang akan dieksekusi pada bulan ini. Wanita berusia 30 tahun ini menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar di Banda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, telah ditolak majelis hakim Mahkamah Agung. 

"Diputus kemarin. Ketua majelis yang menyampaikan ke saya," ujar Suhadi yang juga juru bicara MA ketika dihubungi via telepon, Kamis, 26 Maret 2015.

Mary Jane adalah terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi mati gelombang dua. Mary Jane tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010.

Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak. Namun, menjelang eksekusi mati gelombang kedua, terungkap bahwa Mary Jane belum pernah mengajukan peninjauan kembali.

Menurut Suhadi, putusan penolakan itu diambil majelis hakim agung yang terdiri atas Timur Manurung, Andi Sansan Nganro, dan ketua majelis Mohamad Saleh. Pengambilan putusan itu cukup cepat karena diambil dalam waktu sehari saja sejak majelis hakim ditentukan. Suhadi mengaku belum bisa menyebutkan apa pertimbangan hakim. 

ISTMAN M.P.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Aprianto

Anton Aprianto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus