Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, telah ditolak majelis hakim Mahkamah Agung.
"Diputus kemarin. Ketua majelis yang menyampaikan ke saya," ujar Suhadi yang juga juru bicara MA ketika dihubungi via telepon, Kamis, 26 Maret 2015.
Mary Jane adalah terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi mati gelombang dua. Mary Jane tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010.
Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak. Namun, menjelang eksekusi mati gelombang kedua, terungkap bahwa Mary Jane belum pernah mengajukan peninjauan kembali.
Menurut Suhadi, putusan penolakan itu diambil majelis hakim agung yang terdiri atas Timur Manurung, Andi Sansan Nganro, dan ketua majelis Mohamad Saleh. Pengambilan putusan itu cukup cepat karena diambil dalam waktu sehari saja sejak majelis hakim ditentukan. Suhadi mengaku belum bisa menyebutkan apa pertimbangan hakim.
ISTMAN M.P.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini