Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Maria Lumowa Jadi Tahanan Bareskrim Polri Sejak dari Serbia

Tangan Maria Lumowa terlihat terikat sejak di dalam pesawat. Ia juga mengenakan baju oranye bertuliskan 'Tahanan Bareskrim'.

9 Juli 2020 | 15.02 WIB

Maria Pauline Lumowa, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Istimewa
Perbesar
Maria Pauline Lumowa, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan Maria Lumowa kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk menjalani proses hukum. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menandatangani penerimaan Maria dari pemerintah Serbia Rabu kemarin, 8 Juli 2020 pukul 14.00 waktu setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kemudian kami serahkan ke Bareskrim dan beliau dibawa ke pesawat dalam keadaan tangan diborgol dan di pesawat tetap diborgol untuk alasan keselamatan penerbangan," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dokumentasi tim Kemenkumham, tangan Maria memang terlihat terikat sejak di dalam pesawat. Ia juga mengenakan baju oranye bertuliskan 'Tahanan Bareskrim'.

Maria sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta. Wajah perempuan kelahiran Manado, 62 tahun silam itu tertutup masker, ia juga mengenakan penutup kepala berwarna cokelat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan Maria akan mendapatkan hak-hak asasinya dalam menjalani proses hukum. Mahfud juga berpesan agar penegak hukum bekerja sebaik-baiknya.

"Kami titip kepada Bareskrim untuk menangani sebaik-baiknya dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga untuk menangani sesuai proses-proses yang tersedia oleh hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers yang sama.

Delegasi Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly tiba dari Serbia hari ini membawa pulang Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru pada 2002-2003. Maria disebut-sebut sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif tersebut.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Adapun Adrian telah divonis seumur hidup pada 2005. Butuh 17 tahun hingga akhirnya Maria Lumowa dibawa kembali ke Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus