Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut detail penanganan kasus Harun Masiku (HM) ada di penyidik. Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons atas penemuan mobil HM di Thamrin Residences yang baru-baru ini diungkap oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex menyebut tidak setiap langkah dan temuan penyidik di lapangan harus melaporkan ke pimpinan. "Perintah pimpinan temukan dan tangkap HM. Bagaimana caranya itu urusan penyidik," kata Alexander Marwata kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Jumat malam, 14 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah buron sejak 2020. Hingga saat ini, KPK mengklaim bahwa upaya pencarian terhadap Harim masih terus dilakukan.
Kamis kemarin, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan mobil-mobil milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. “Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Nawawi Pomolango di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Bahkan dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik menemukan mobil Harun Masiku di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada 25 Juni 2024. “Sudah terparkir selama dua tahun,” ucap Asep di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Asep juga mengungkapkan, penyidik KPK berhasil mendapatkan dokumen yang tersimpan dalam mobil yang diduga pernah dipakai Harun Masiku tersebut. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen soal HM (Harun Masiku),” tuturnya.
Mengacu pada pernyataan Asep Guntur, mobil Harun Masiku yang ditemukan di Thamrin Residences telah terparkir sejak 2022, atau dua tahun setelah politikus PDIP tersebut dinyatakan sebagai buronan KPK. Namun, hal ini berbeda dengan catatan Tempo pada 2020 lalu.
KPK tercatat pernah menggeledah hunian Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2020. Dalam kegiatan itu, selain menggeledah apartemen penyidik juga menyegel mobil milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut. Bahkan, penyidik turut menemukan dokumen penting dalam mobil tersebut.
“Temuan di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun),” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad, 19 Januari 2020.
Dari pantauan Tempo, mobil Toyota Camry hitam metalik dengan nomor polisi B 8351 WB milik Harun Masiku berada di area parkir P3 Apartemen Thamrin Residences. Sejumlah stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’ juga tertempel di bagian depan, samping, dan belakang mobil.
Dengan begitu, maka mobil tersebut sebenarnya sudah ditemukan dan disegel KPK sejak empat tahun lalu, bukan dua tahun seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu. Karena itu juga, mobil tersebut telah terparkir selama bertahun-tahun di Thamrin Residences.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Linda Trianita berkontribusi dalam penulisan artikel ini