Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

OTT Jaksa Yogyakarta, KPK Intens Periksa Lima Orang

Lima orang tersebut terdiri dari unsur satu orang jaksa, dua dari pihak swasta, Kepala Bidang SDA, dan Ketua Pokja Pelayanan Pengadaan Kota Yogyakarta

20 Agustus 2019 | 11.26 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif lima orang yang telah ditangkap sebelumnya di Yogyakarta, Senin (19/8), di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Pagi ini, lima orang yang diamankan dalam OTT di Yogyakarta kemarin telah dibawa ke gedung KPK dan sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif. Mereka diterbangkan dari Solo pada pukul 06.00 WIB," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Lima orang tersebut terdiri dari unsur satu orang jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional yang bertugas di Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Yogyakarta, dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.

"Siang ini gelar perkara akan dilakukan di KPK. Terkait status hukum perkara ini, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka akan diputuskan di forum ini oleh pimpinan setelah mendengar tim penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan," kata Febri.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya terjadi transaksi.

Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus