Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Eksus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo di Bangkok, Thailand. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin, Putra Wibowo berhasil ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka ditangkap di Bangkok berawal pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," katanya saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Instagram @divisihumaspolri, Sabtu, 27 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Samsul berkata penangkapan pendiri robot trading Viral Blast itu dilakukan oleh Imigrasi Bangkok berkoordinasi dengan atase Kepolisian Indonesia di Bangkok yang kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. "Bareskrim Polri bersama-sama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok," ujarnya.
Dia mengatakan tim Bareskrim Polri bersama Putra Wibowo tiba di Jakarta pada Jumat malam, 26 Januari 2024. Tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta. "Hari ini akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim," ucap Samsul.
Samsul menyebutkan kasus robot trading Viral Blast sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun dengan 11.930 korban. Saat ini, kata dia, empat tersangka sudah diproses hukum dan tiga di antaranya berstatus terpidana. "Tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum vonis," katanya.
Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Rizky dan Zainal dengan vonis 20 tahun, serta Minggus Umboh divonis 16 tahun. Sementara itu, untuk tersangka Putra Wibowo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan tracing aset miliki yang bersangkutan. Selanjutnya, menyerahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, kasus Robot Trading Viral Blast menyeret tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United perihal sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Tersangka Zainal Hudha Purnawa merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.