Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Kerugian Lebih dari Rp 1,8 Triliun

Pendiri Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo berhasil ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

27 Januari 2024 | 20.10 WIB

Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat, 26 Januari 2023. Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri
Perbesar
Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat, 26 Januari 2023. Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Eksus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo di Bangkok, Thailand. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin, Putra Wibowo berhasil ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tersangka ditangkap di Bangkok berawal pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," katanya saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Instagram @divisihumaspolri, Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Samsul berkata penangkapan pendiri robot trading Viral Blast itu dilakukan oleh Imigrasi Bangkok berkoordinasi dengan atase Kepolisian Indonesia di Bangkok yang kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. "Bareskrim Polri bersama-sama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok," ujarnya.

Dia mengatakan tim Bareskrim Polri bersama Putra Wibowo tiba di Jakarta pada Jumat malam, 26 Januari 2024. Tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta. "Hari ini akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim," ucap Samsul.

Samsul menyebutkan kasus robot trading Viral Blast sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun dengan 11.930 korban. Saat ini, kata dia, empat tersangka sudah diproses hukum dan tiga di antaranya berstatus terpidana. "Tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum vonis," katanya.

Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Rizky dan Zainal dengan vonis 20 tahun, serta Minggus Umboh divonis 16 tahun. Sementara itu, untuk tersangka Putra Wibowo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan tracing aset miliki yang bersangkutan. Selanjutnya, menyerahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, kasus Robot Trading Viral Blast menyeret tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United perihal sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Tersangka Zainal Hudha Purnawa merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus