Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Saragih, masih belum jelas. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga kini masih mencari Donny untuk dijebloskan ke penjara akibat kasus penipuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Donny, Hendarsam Marantoko, menyatakan kalau kliennya itu tengah sakit. Meski begitu, Hendarsam tak menjawab dengan jelas ketika Tempo tanya apakah kondisi sakit itu menjadi alasan Donny tak kunjung datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Yang saya ketahui beliau kabarnya sakit," kata Hendarsam lewat pesan pendek, Kamis, 30 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendarsam pun tak tahu menahu ihwal keberadaan Donny. Ia menyatakan telah menyampaikan pesan dari Kejaksaan agar kliennya menghormati putusan yang sudah berjalan.
Sebagai pengacara Donny, Hendarsam menghormati segala upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di samping itu, ia tengah mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Donny bersalah dalam kasus penipuan.
Ia berharap Kejaksaan dapat menunda eksekusi Donny sampai ada putusan terkait PK yang mereka ajukan. Walaupun pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. "Akan tetapi di banyak perkara jaksa juga mempertimbangkan untuk menunda eksekusi sampai dengan adanya putusan PK," tutur Hendarsam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat Tempo konfirmasi mengatakan tak akan menghentikan upaya eksekusi Donny walaupun akan mengajukan PK. "Kami akan terus mencari yang bersangkutan di tempat-tempat di mana dia diduga berada sampai kami bisa menemukan dan membawanya ke LP untuk menjalani pidana penjara,” ucap Riono lewat pesan pendek.
Riono sebelumnya menuturkan putusan inkrah dari MA terbit sekitar pertengahan 2019. Di saat itu juga seharusnya kejaksaan mencari dan membawa Donny ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana. Menurut dia, Kejari Jakpus sudah mencari Donny sedari lama. Akan tetapi pencarian tak dilakukan intensif. Hingga kini, dia berujar, Donny berstatus sebagai tahanan kota.
Dia menyatakan, kejaksaan telah meminta Donny Saragih datang ke Kejari Jakpus agar bisa segera dieksekusi. Menurut Riono, penasihat hukum menyanggupi akan menyerahkan Donny kemarin. Namun hingga siang hari Donny belum muncul. "Tidak ada batas waktunya (pemanggilan). Pokoknya kami menemukan yang bersangkutan, ya kami bawa," ujar dia.
Donny Saragih mendapat sorotan tajam usai diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA