Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Ferdy Sambo kemungkinan memamerkan buku hitam ke publik selama hari-hari awal persidangan sebagai pencungkil untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seorang terdakwa tentu akan membuat bargaining position untuk mempengaruhi semua pihak untuk memperingan vonis karena dakwaan sudah disampaikan Jaksa,” kata Bambang Rukminto saat dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia mengatakan, hanya Ferdy Sambo sendiri yang tahu apa yang tercantum dalam buku hitam, dan tentu tidak bernilai bila tidak diungkap. “Apa isi buku itu tentunya hanya FS yang tahu, dan itu tak ada nilainya bila tak diungkapkannya,” kata dia.
Menurut Bambang, jika melihat 'prank" yang selama ini dilakukan Ferdy Sambo sejak awal yang tak terbukti, buku hitam itu sepertinya tidak memiliki arti apapun. "Karena kalaupun dugaan-dugaan terkait catatan-catatan itu ada, sejak awal mestinya sudah dibuka dan kalau dibuka sekarang malah akan menjadi boomerang bagi dia sendiri," kata Bambang.
Menurut Bambang, selalu ada kemungkinan pihak-pihak yang takut dengan isi buku hitam. Mereka bisa saja mencoba mengintervensi proses peradilan. Namun, kata dia, pada akhirnya integritas majelis hakim yang menentukan.
“Kemungkinan-kemungkinan (intervensi) seperti itu selalu ada. Tergantung bagaimana integritas hakim nantinya,” kata Bambang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo membawa buku hitam kecil selama dua hari persidangan, yakni pada pembacaan dakwaan 17 Oktober dan pembacaan tanggapan atas nota keberatan oleh terdakwa. Namun pada saat putusan sela 26 Oktober kemarin, Ferdy Sambo tidak membawa buku hitam tersebut.
Dalam wawancara dengan Majalah Tempo yang terbit pada edisi Ahad, 23 Oktober 2022, melalui kuasa hukumnya Aman Hanis, Ferdy Sambo mengatakan buku hitam itu untuk mencatat proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Itu catatan pribadi. Buku itu merupakan jurnal aktivitas dan catatan pekerjaan saya selama saya aktif berdinas di kepolisian,” kata Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu mengatakan buku hitam itu berisi kegiatan sehari-hari Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Komisari Besar.
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari, beliau menjabat Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu aja isinya," kata Bobby setalah putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.
Ia mengaku banyak wartawan yang penasaran dan menanyakan isi buku hitam itu. Meski tak pernah membaca isinya, Bobby yakin buku itu hanya tertulis catatan kegiatan Ferdy Sambo.
"Saya nggak baca. Ini, saya sempat lihat-lihat, oh memang catatan, seluruh catatan kegiatan beliau lah. Kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," tutur Bobby.
Pada 26 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo. Dalam sidang Selasa besok, 1 November 2022, untuk pertama kalinya Ferdy Sambo akan berhadapan dengan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi saksi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.