Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap penjambret telepon genggam milik gitaris grup musik Tipe-X Yoss. Kasus pencurian dengan kekerasan itu dialami Yoss pada Ahad malam, 26 Januari 2020, di jembatan penyeberangan orang (JPO) Penjaringan, Jakarta Utara.
"Ada dua yang kami amankan, pertama RK yang merupakan spesialis jambret HP dan penadahnya RFK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika melakukan penjambretan, RK mencari korban yang biasanya tengah berdiam diri di tempat sepi sambil bermain gawai, seperti di JPO atau di atas motor. "Kemudian sepeda motor dia akan berhenti dan ambil HP korban," kata Yusri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada polisi, Yusri mengatakan penjambret ini sudah 5 kali melakukan tindak pidana di tempat yang berbeda, termasuk di JPO Penjaringan dengan korban gitaris Tipe-X. Seluruh hasil kejahatan pelaku dijual kepada penadah yang berinisial RFK. "RFK kami kenakan Pasal 480 untuk penadah dan RK Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Yusri.