Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pernyataan Setelah Sarasehan

Berbagai tanggapan atas penandatanganan ikrar wadah tunggal advokat. 11 advokat menanda-tangani pernyataan ikrar tersebut yang tidak mewakili seluruh advokat indonesia. (hk)

3 Maret 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IKRAR kesepakatan membentuk wadah tunggal advokat (TEMPO, 25 Februari, Nasional) ternyata telah mendapat berbagai tanggapan. Reaksi yang datang dari kalangan yang merasa berkepentingan dengan wadah itu terutama menyangkut dua masalah yang dianggap perlu dipersoalkan. Pertama, apakah penandatangan ikrar yang kemudian membentuk tim perumus dianggap cukup kuat membidani wadah tunggal itu. Kedua, siapa saja yang bisa menjadi anggotanya nantinya. Karena itu, belum seminggu ikrar itu lahir muncul pernyataan sebelas advokat yang ditandatangani, antara lain, O.C. Kaligis, Yan Apul, Denny Kailimang, dan Rusdi Nurima. Isinya, ikrar tidak mewakili seluruh advokat Indonesia. Menteri Kehakiman Ali Said, ketika secara pribadi menjadi tuan rumah sarasehan yang melahirkan ikrar itu, sudah menielaskan bahwa para "tamu" tidak mewakili organisasi, tetapi datang sebagai pribadi. Walaupun demikian, kesan bahwa pribadi itu mewakili kelompok organisasi penasihat hukum sulit dihindari, apalagi dalam undangan yang dikirim tercantum dengan Jelas nama organisasi. Jika pun yang diundang pribadi, sepertiyang dipertanyakan Anhar Rivai dari LBH Jakarta, kenapa pribadi yang lebih senior, seperti Yap Thiam Hien dan S. Tasrif, tidak diundang. Bahkan Yan Apul, Ketua DPC Peradin DKI yang membawahkan 300 advokat di Jakarta, menyebutkan di antara "tamu" Ali Said yang ikut menandatangani ikrar itu sehari-han bekera sebagai pengacara praktek (pokrol)."Tentunya tidak tepat kalau mereka itu membicarakan nasib advokat, menentukan nasib kami," kata Yan Apul. Kamis petang pekan lalu, Harjono Tjitrosubono segera mengundang "kelompok pernyataan" ini di kantor Peradin. Ketua DPP Peradin itu mengakui penandatangan ikrar itu, "banyak yang tidak saya kenal, dan tidak semuanya advokat." Yang penting, menurut Harjono, wadah tungal perlu ada. Berdasarkan perhitungan matematis, demikian Harjono, pimpinan wadah tunggal itu nanti akan dipegang oleh Peradin karena dia yakin bahwa lembaga itu akan "dilahirkan" dalam suatu kongres advokat. Perhitungan Harjono ini didasarkan jumlah advokat yang sebagian besar anggota Peradin - 600 dari 800 advokat. Tetapi masalahnya, apakah wadah tunggal itu nantinya cuma milik advokat. Selama ini, ada tiga kelomphok yandg bisa "praktek" sebagai penasihat ukum pengadilan. Yaitu sariana hukum yang mendapat izin dari menteri kehakiman, sarJana hukum yang memperoleh izin dari pengadilan tinggi, dan pengacara praktek yang bukan sarJana hukum, yang sering disebut pokrol. Hanya kelompok pertama (izin dan pengangkatannya oleh menteri kehakiman) yang selama ini disebut advokat, lainnya sering disebut penasihat hukum atau pengacara. "Keanggotaan itu sedang dirumuskan," kata Boedi Soetrisno, Ketua Umum Himpunan Penasihat Hukum Indonesia (HPHI) yang ikut dalam "kelompok ikrar". Boedi Soetrisno mengakui, anggota HPHI ada 400 oran, tak semuanya mempunyai izin menteri kehakiman, bahkan ada yang bukan sarjana hukum. "Mengurus izin itu sulit," katanya. Dari Medan juga ada usul menarik. Kamaludin Lubis, Direktur LBH Medan, merasa perlu membagi dua keanggotaan dalam wadah tunggal advokat. Anggota biasa untuk yang mendapat izin menteri kehakiman, anggota muda untuk yang baru memperoleh izin pengadilan tinggi. Berbagai tanggapan itu tampaknya tak menghambat tugas tim perumus "kelompok ikrar" yang beranggotakan 10 orang. Tim perumus, yang terdiri dari Harjono, Boedi Soetrisno, R.O. Tambunan, Amin Arjoso Sutomo Hasan, Hartono Jusuf, Malikus Suparto, Duriat Raharjo, Mustafa, dan T. Mulya Lubis, sudah mengadakan rapat pertama, Jumat pekan lalu. "Tim menunggu masukan-masukan. Penyataan 11 advokat juga dijadikan bahan masukan," kata Boedi Soetrisno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus