Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang perwira polisi di Kepolisian Resor Kota Bekasi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan urine bagi 202 perwira di jajaran polres dan polsek oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Rabu, 23 Maret 2016.
Juru bicara Polresta Bekasi, Inspektur Satu Makmur, mengatakan polisi pengguna narkoba tersebut kini masih dalam pemeriksaan oleh seksi profesi dan pengamanan (propam) kepolisian setempat. Jadi belum diketahui apakah hanya sebagai pengguna atau ikut dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kalau ikut jaringan narkoba, sanksi paling berat pemecatan,” kata Makmur, Rabu ini. Menurut Makmur, jika polisi tersebut hanya ketahuan sebagai pengguna, sanksi terberat hanya penundaan kenaikan pangkat. “Kalau hanya pengguna, nanti direhabilitasi.”
Wakil Kepala Polresta Bekasi Ajun Komisaris Besar Sonny M. Utomo memperingatkan semua anggotanya agar tak bermain-main dengan narkoba, apalagi menggunakan, bahkan turut dalam peredaran. "Narkoba bagian dari kejahatan internasional," katanya.
Karena itu, Sonny meminta, apabila ada polisi yang masih menggunakan narkoba, mereka harus segera berhenti menggunakannya dan, apabila belum pernah menggunakan narkoba, jangan pernah mencoba-coba menggunakannya. "Menggunakan narkoba sangat merugikan," ujarnya.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini