Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

PN Tangerang Tetapkan Sidang Perdana Crazy Rich Medan Indra Kenz 12 Agustus 2022

Pada saat ini Indra Kenz merupakan tahanan Kejagung dan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

4 Agustus 2022 | 08.10 WIB

Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Total aset yang disita senilai 55 Miliar, berupa Handphone, jam tangan, mobil Ferrary,Tesla, bangunan 6 unit, uang kurang lebih 1,3 Miliar dan mengamankan 28 Miliar di Cripto luar negri, kemungkinan akan terus bertambah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Indra Kenz meminta maaf ke semua korban aplikasi trading Binomo. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Total aset yang disita senilai 55 Miliar, berupa Handphone, jam tangan, mobil Ferrary,Tesla, bangunan 6 unit, uang kurang lebih 1,3 Miliar dan mengamankan 28 Miliar di Cripto luar negri, kemungkinan akan terus bertambah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan jadwal sidang perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz berlangsung 12 Agustus 2022. Sidang perdana pria berjuluk 'crazy rich' Medan itu terbuka untuk umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru bicara PN Tangerang Arif Budi Cahyono menyatakan bagian kepaniteraan pidana sudah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung  dan telah menyerahkan kepada Ketua Pengadilan. Setelah itu, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara dan menetapkan jadwal sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Majelis sudah ditetapkan, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dengan dua Hakim Anggota 
Hengky dan Lucki Rombot,"kata Arif kepada Tempo Rabu 3 Agustus  2022.

22 Jaksa Penuntut Umum 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali mengatakan saat ini Indra Kenz merupakan tahanan Kejagung dan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Anggara menyebutkan tim JPU dari Jampidum Kejagung dan tim JPU Kejari Tangerang Selatan berjumlah 22 orang jaksa telah siap membacakan dakwaan pada sidang perdana 12 Agustus mendatang.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.

Berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum Kejagung.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus