Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Sumut Buru Dua Pengendali Sabu 100 Kilogram dalam Bungkus Kopi

Polda Sumatera Utara telah menangkap empat tersangka yang terlibat peredaran 100 kilogram sabu

18 Mei 2025 | 19.40 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan pengungkapan sabu-sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi, Ahad, 18 Mei 2025. Dok: Polda Sumut
Perbesar
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan pengungkapan sabu-sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi, Ahad, 18 Mei 2025. Dok: Polda Sumut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Utara memburu dua orang yang berada di belakang peredaran sabu 100 kilogram lintas provinsi. Dua orang itu berinisial BOB dan TONG.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan BOB dan Tong diduga mengendalikan pengiriman sabu dari Medan ke Jakarta melalui sejumlah kurir. “Keduanya adalah pengendali utama. Sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Calvijn dalam keterangan tertulis, Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menyita sabu seberat 100 kilogram dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, dan Pelabuhan Merak, Banten. Barang bukti dikemas dalam bungkus kopi dan disimpan di kompartemen rahasia mobil.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka perempuan berinisial CT pada 28 April 2025 di parkiran supermarket. Dari CT, polisi menyita 33 kilogram sabu.

CT direkrut oleh BOB dengan bayaran Rp 80 juta untuk setiap pengiriman. Ia mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari 2025. Perannya adalah mencari kurir dan memastikan mobil berisi sabu tiba di lokasi tujuan.

Setelah menangkap CT, polisi membekuk tersangka ZUL saat hendak mengambil mobil tersebut. Pengembangan dari penangkapan ini mengarah pada rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I. “Di rumah itu kami temukan 39 kilogram sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL bertugas mengemas sabu agar menyerupai produk kopi,” kata Calvijn.

Selain CT dan ZUL, dua tersangka lain turut ditangkap, yakni pasangan suami istri SUD dan KAM. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas provinsi dan melibatkan banyak pihak.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, menyebut penyitaan sabu tersebut menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar,” kata Ferry.

Polda Sumut bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan untuk mengungkap kasus ini. “Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” kata Calvijn.

 

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus