Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap dua pencuri yakni Inal Firgiawan dan Muhammad Yusup di Cilincing, Jakarta Utara pada 22 Februari 2020.
Mereka adalah pencuri tas seorang pedagang keliling berinisial SA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tas itu berisi ponsel merek Xiaomi Redmi 5A dan emas seberat 5 gram," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Wirdhanto Hadicaksono di kantornya, Jumat, 28 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wirdhanto mengatakan, pencurian berlangsung di Jalan Pedongkelan, Jakarta Utara pada 25 Desember 2019.
Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV warga. Menurut dia, kejadian bermula saat korban sedang menyiapkan jualannya. Korban kemudian meletakkan tasnya di atas gerobak dagangan.
Kedua pelaku lantas datang berboncengan sepeda motor. Tersangka Yusup yang duduk dibelakang turun dan membawa tas korban. Keduanya kemudian kabur. "Korban tidak sadar tasnya dicuri," ujar Wirdhanto.
Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari tasnya hilang. Polisi melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku melalui rekaman CCTV tersebut. Kedua pencuri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP.