Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Kesulitan Buru Donny Saragih karena Alamat Tak Sama

Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai saat ini belum memeriksa eks Dirut Transjakarta Donny Saragih dalam kasus penggelapan.

29 Januari 2020 | 18.23 WIB

Dua dari kanan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers terkait penembakan terduga pengedar narkoba di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat, 6 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dua dari kanan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers terkait penembakan terduga pengedar narkoba di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat, 6 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai saat ini belum memeriksa eks Dirut Transjakarta Donny Saragih dalam kasus penggelapan uang denda operasional dari PT Eka Sari Lorena Transport Tbk selaku operator Transjakarta. Denny dilaporkan pada November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sudah dua kali kami panggil, kami terkendala alamatnya, ya. Masih kami terus kejar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yusri, alamat rumah Donny tak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga sampai saat ini polisi kesulitan memanggil mantan Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk itu.

Tak cuma Donny, polisi juga kesulitan memanggil Agus Basuki yang terjerat kasus sama. "ada satu lagi (tersangka), masih kami cari," kata Yusri.

Pada November tahun lalu, Donny, Agus, dan Sunani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Kejadian itu bermula saat Lorena harus membayar uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar.

Donny Cs pun melakukan pembayaran menggunakan 8 lembar cek. Namun belakangan baru diketahui itu adalah cek kosong.

Donny hingga kini juga masih dicari oleh Kejaksaan Agung. Sebabnya dalam kasus yang lain, Mahkamah Agung sudah memutus Donny bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya tengah mencari Donny. Dia menyebut pencarian dilakukan sejak lama, meski tak intens. Belakangan kuasa hukum Donny menyanggupi bahwa kliennya akan menyerahkan diri dengan datang ke kantor Kejari Jakpus. Akan tetapi, lanjut dia, Donny tak muncul hingga kemarin.

"Tidak ada batas waktu (pemanggilan). Pokoknya kami menemukan yang bersangkutan, ya kami bawa," ucap Riono. "Sampai yang bersangkutan belum dieksekusi, masih tetap (tahanan kota). (Donny) belum menjalani pidana," lanjut dia.

Donny Saragih sebelumnya diangkat menjadi Direktur Utama Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mundur pada 23 Januari 2020 lalu. Ia kemudian dicopot setelah ramai pemberitaan bahwa dia masih berstatus terdakwa.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus