Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Bilang Bubuk Putih di Markas FPI Bahan Peledak, Bukan Pembersih Toilet

Munarman ditangkap polisi pada Selasa lalu. Kepolisian lantas menggeledah bekas markas FPI di Petamburan.

30 April 2021 | 16.34 WIB

Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa, 27 April 2021. Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa, 27 April 2021. Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan angkat bicara soal temuan bubuk putih dan cairan dalam botol di bekas markas FPI, yang menurut Tim Advokasi Ulama dan Aktivis mewakili Munarman, adalah sisa deterjen dan obat pembersih toilet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sementara, menurut polisi, bubuk putih dan cairan itu adalah TATP (Triacetone Triperoxide), yakni bahan kimia yang mudah terbakar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi Tim Pusat Laboratorium Forensik, bubuk putih dan cairan adalah benar bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan peledak.

"Kedua bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov, dan yang ketiga bahan kimia yg merupakan bahan baku peledak TNT," ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 30 April 2021.

Namun, bubuk putih dan cairan itu dimasukkan ke dalam botol cairan pembersih toilet. "Ini botol yang diisi dengan bahan. Salah satunya atau ada di antaranya pembersih toilet," kata Ramadhan. 

Sebelumnya, Perwakilan Tim Advokasi Ulama dan Aktivis, Hariadi Nasution, membantah serbuk itu merupakan TATP. Ia mengatakan serbuk putih tersebut sisa deterjen dan obat pembersih toilet.

"Kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu bisa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.

Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa sore, 27 April 2021. Kepolisian lantas menggeledah bekas markas FPI di Petamburan.

Seiring penangkapan Munarman, dari penggeledahan di Petamburan, polisi mengklaim menemukan sejumlah botol plastik berisi TATP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus