Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi setelah menjadi narasumber stasiun televisi nasional.
Wawancara Hasto di televisi adalah karya jurnalistik.
Narasumber berita tidak bisa dipidanakan.
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi setelah menjadi narasumber di dua stasiun televisi nasional. Dalam acara itu, Hasto menyampaikan kritik perihal kondisi sosial politik di Indonesia saat Pemilu 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Novali Panji Nugroho dan Bagus Pribadi berkontribusi dalam laporan ini.