Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Supervisi Kasus Djoko Tjandra, KPK Terima Berkas dari Polri dan Kejaksaan Agung

KPK telah menerima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

19 November 2020 | 14.49 WIB

Kuasa Hukum Krisna Murti (kanan) berbincang dengan terdakwa Djoko Tjandra sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa Djoko Tjandra dan Brigjen Prastijo Utomo yang sebelumnya sidang diadakan secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kuasa Hukum Krisna Murti (kanan) berbincang dengan terdakwa Djoko Tjandra sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa Djoko Tjandra dan Brigjen Prastijo Utomo yang sebelumnya sidang diadakan secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 19 November 2020. Ia mengatakan KPK akan meneliti dan menelaah dokumen tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dokumen yang diminta itu diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.

Diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Mabes Polri dan Kejagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus