Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa selama 25 jam, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan empat tersangka kasus kerumunan di Petamburan lainnya. Meskipun begitu, polisi mengembankan wajib lapor seminggu dua kali kepada Sobri dan tersangka lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kami tambahkan di BAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Yusri menerangkan, wajib lapor kepada kelima tersangka yang antara lain Sobri Lubis, Maman Suryadi, Idrus, Alwi Alatas, dan Hanif Ubaidillah itu dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis. Mereka tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara."Nanti bagaimana kelanjutannya, akan kami sampaikan lagi," kata Yusri.
Selama diperiksa puluhan jam sebagai tersangka, Sobri mengaku dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan polisi itu berusaha menggali soal kasus kerumunan di Petamburan.
Kuasa hukum Sobri, Aziz Yanuar menjelaskan dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Sobri dapat jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.
Mengenai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama, Sobri menyatakan menolak permintaan penyidik itu. "Saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka," ujar Sobri.