Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tidak Ditahan Polisi, Ketua Umum FPI Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Setelah diperiksa selama 25 jam, polisi memutuskan untuk tidak menahan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis terkait kasus kerumunan Petamburan.

15 Desember 2020 | 17.29 WIB

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Keduanya berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Keduanya berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa selama 25 jam, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan empat tersangka kasus kerumunan di Petamburan lainnya. Meskipun begitu, polisi mengembankan wajib lapor seminggu dua kali kepada Sobri dan tersangka lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kami tambahkan di BAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020. 

Yusri menerangkan, wajib lapor kepada kelima tersangka yang antara lain Sobri Lubis, Maman Suryadi, Idrus, Alwi Alatas, dan Hanif Ubaidillah itu dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis. Mereka tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara."Nanti bagaimana kelanjutannya, akan kami sampaikan lagi," kata Yusri. 

Selama diperiksa puluhan jam sebagai tersangka, Sobri mengaku dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan polisi itu berusaha menggali soal kasus kerumunan di Petamburan. 

Kuasa hukum Sobri, Aziz Yanuar menjelaskan dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Sobri dapat jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.

Mengenai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama, Sobri menyatakan menolak permintaan penyidik itu. "Saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka," ujar Sobri. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus