Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Letnan Dua Oktovianus Sokolray, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide disebut sebagai pelanggaran HAM berat. Tudingan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas bagaimana Undang-Undang di Indonesia mengatur tentang pelanggaran HAM berat?
Istilah pelanggaran HAM berat yang dikenal dan digunakan pada saat ini belum dirumuskan secara jelas baik di dalam resolusi, deklarasi, maupun dalam perjanjian HAM. Namun, secara umum dapat diartikan sebagai pelanggaran secara sistematis terhadap norma-norma HAM tertentu yang sifatnya lebih serius.
Dalam penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat merupakan pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (system discrimination).
Sedangkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat didefinisikan sebagai pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap komunitas. Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, maupun kelompok agama.
Sebagaimana dinukil dari publikasi unpas.ac.id, kategori genosida yaitu:
1. Membunuh anggota kelompok.
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mentak yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.
Sedangkan pelanggaran HAM berat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dapat dikategorikan sebagai berikut, dengan unsur suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari rangsangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, mengacu pada pasal 7 Statuta Roma yang di dalam ayat (2) statute tersebut menjelaskan antara lain:
1. Serangan dan pembunuhan
Serangan dan pembunuhan terhadap suatu kelompok penduduk sipil berarti serangkain perbuatan yang mencakup pelaksanaan serangan dengan maksud menghilang nyawa kelompok penduduk sipil tersebut sesuai dengan atau sebagai kelanjutan kebijakan Negara atau organisasi untuk melakukan serangan tersebut.
2. Pemusnahan
Pemusnahan mencakup ditimbulkannya secara sengaja pada kondisi kehidupan antara lain dihilangkannya akses kepada pangan dan obat-obatan yang diperhitungkan akan membawa kehancuran terhadap sebagian penduduk.
3. Perbudakan
Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan tersebut dalam perdagangan manusia, khususnya perempuan, dan anak-anak.
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Deportasi atau pemindahan penduuduk secara paksa berarti pemindahan orang-orang yang bersangkutan secara paksa dengan pengusiran atau perbuatan pemaksaan lainnya dari daerah dimana mereka hidup secara sah, tanpa alasan yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
6. Penyiksaan
Penyiksaan berarti menimbulkan secara sengaja rasa skit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental terhadap seseorang yang ditahan ataupun di bawah pengawasan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari yang melekat pada atau sebagai akibat dari sanksi yang sah.
7. Perkosaan, perbudakan seksual secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara
Penghamilan secara paksa berarti penahanan tidak sah terhadap seorang perempuan yang secara paksa dibuat hamil dengan maksud mempengaruhi komposisi etnis dari suatu kelompok penduduk atau melaksanakan suatu pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Definisi ini betapa pun juga tidak dapat ditafsirkan sebagai mempengaruhi hukum nasional yang berkaitan dengan kehamilan.
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara umum sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9. Penghilangan orang secara paksa
Penghilangan paksa berarti penangkapan, penahanan atau penyekapan orang-orang oleh atau dengan kewenangan, dukungan atau persetujuan diam-diam dari suatu negara atau suatu organisasi politik yang diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kebebasan itu atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang-orang tersebut dengan maksud untuk memudahkan mereka dari perlindungan hukum untuk suatu kurun waktu yang lama.
10. Kejahatan apartheid
Kejahatan apartheid berarti perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi sistemik oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim ini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADVIST KHOIRUNIKMAH