Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Wanita Muda Diarak Warga di Tapos Kota Depok Usai Curi 3 HP Tetangga

Seorang wanita menjadi tontonan warga setelah diarak karena kepergok mencuri di kawasan Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

31 Mei 2021 | 14.57 WIB

Ilustrasi aplikasi pada ponsel pintar atau smartphone (Pixabay)
Perbesar
Ilustrasi aplikasi pada ponsel pintar atau smartphone (Pixabay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok – Seorang wanita muda menjadi tontonan warga setelah kedapatan mencuri di kawasan Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Sang perempuan yang diketahui berinisial RM (34), diarak oleh warga keliling kampung setelah ketahuan mencuri 3 unit handphone atau HP milik tetangganya sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Ibrahim J Sadjab mengatakan, RM ditangkap oleh warga setempat karena saat melakukan aksi pencurian, terekam CCTV sang pemilik rumah.

“Korban (pemilik rumah) memberitahukan warga ada seorang perempuan yang belum jelas identitasnya masuk ke dalam rumah, setelah diidentifikasi ternyata pelakunya tinggal tidak jauh dari lokasi rumah korban,” kata Ibrahim melalui keterangan resminya, Senin 31 Mei 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibrahim mengatakan, warga yang geram pun akhirnya membawa sang perempuan untuk diserahkan kepada ketua RT, hal itupun lantas mengundang banyak warga lainnya untuk melihat momen tersebut, bahkan tak sedikit yang mendokumentasikannya.

“Selanjutnya dilakukan interogasi oleh warga, sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, pelaku menyatroni rumah korbannya pada Senin, 31 Mei 2021 dini hari sekitar pukul 03.00. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku masuk melalui pintu utama dan langsung menuju lantai atas untuk mengambil barang milik korban, sementara korban masih dalam kondisi tertidur.

“Di kontrakan tersangka pelaku didapatkan barang bukti berupa 3 unit Handphone milik korban dan dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 265 ribu,” kata Ibrahim. 

Meski begitu, lanjut Ibrahim, baik terduga pencuri maupun korban bersepakat tidak melanjutkan kejadian itu ke ranah hukum dan membuat surat kesepakatan berdamai.

“Korban mencabut laporannya, karena pertimbangan pelaku mengalami sakit komplikasi dan HIV, selanjutnya korban dan pelaku membuat surat pernyataan bersama tidak menuntut secara hukum dengan disaksikan aparat desa RT dan RW,” kata Ibrahim di Kota Depok.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus