Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Akal-akalan Legalkan Omnibus Law

Pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditengarai merupakan akal-akalan untuk memuluskan Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi yang ugal-ugalan.

27 Mei 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan cenderung tertutup dan tak transparan.

  • Undang-undang tersebut diduga untuk melegalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

  • Karena bermasalah secara proses dan substansi, undang-undang ini mesti digugat ke MK.

Pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Revisi UU PPP) merupakan contoh praktik legislasi ugal-ugalan di negeri ini. Dibahas secara kilat dan minim partisipasi publik, undang-undang yang melegalkan ketentuan omnibus law ini sarat kepentingan untuk memuluskan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus