Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hemanto mengatakan unsur pimpinan telah menerima surat perombakan fraksi dari kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Surat itu diterima kemarin, Senin, 23 Maret 2015. Pada hari yang sama, pimpinan juga menerima surat perombakan fraksi yang diajukan pengurus Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. “Dua versi surat sama-sama kami terima kemarin,” ujar Agus saat dihubungi, Selasa, 24 Maret 2015.
Agus mengatakan kedua surat itu sama-sama berisi permintaan perombakan susunan fraksi dan alat kelengkapan Dewan. Namun, menurut dia, pimpinan belum bisa memproses dua surat kepengurusan Fraksi Golkar itu. Pimpinan masih memerlukan waktu untuk mempelajari dinamika dalam internal partai beringin.
Selain menerima surat dari dua kepengurusan Golkar, pimpinan, menurut Agus, juga telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Surat yang diterima tadi pagi itu berisi pemberitahuan tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. “Kami akan pelajari dan proses semua surat yang masuk,” ujar Agus.
Menteri Yasonna, Senin, 23 Maret 2015, telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Surat itu merupakan jawaban atas surat pengajuan susunan kepengurusan yang diajukan kubu Agung, Selasa pekan lalu. Menteri Hukum sempat menunda pengesahannya karena mesti melengkapi sejumlah berkas. Misalnya, risalah rapat dan akta notaris.
Sesaat setelah menerima surat pengesahan, Agung Laksono menegaskan bahwa tongkat komando partai berlambang beringin ada di tangannya. Agung langsung mengirim surat kepada pimpinan Dewan untuk merombak susunan Fraksi Golkar. Sebelumnya, ketua dan sekretaris fraksi dijabat Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo. Dalam susunan yang baru, posisi ini ditempati Agus Gumiwang Kartasasmita dan Fayakhun Andriadi.
IRA GUSLINA SUFA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini