Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengumumkan tiga nama yang bakal bertugas menjadi anggota Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Ketiga nama itu yakni Yuliandri, I Dewa Gede Palguna dan Ridwan Mansyur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuliandri merupakan mantan Rektor Universitas Andalas, kemudian yang mewakili tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna dan Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang baru dilantik pada 8 Desember 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh Hakim," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.
Enny mengatakan, ketiga anggota itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang untuk masa jabatan selama satu tahun sesuai UU 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. "Kami menggunakan UU 7/2020, keanggotaannya tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam Peraturan MK," kata Enny.
Enny mengatakan, kelembagaan MKMK ini nantinya akan menjadi pengawas etik hakim konstitusi sekaligus juga menyempurnakan aturan-aturan yang ada di MK.
"Ini nanti bagi anggota MKMK setelah dilantik, mereka akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK," kata Enny.
Enny mengatakan, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. Dalam beleid itu, disebut Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah adhoc karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen. Dan sekarang Alhamdulillah pembentukan MKMK permanen akan disegerakan," kata Enny.
MKMK saat ini masih sementara
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK saat ini masih bersifat adhoc atau sementara. Beberapa kali MK pernah membentuk MKMK untuk menindaklanjuti beragam laporan yang masuk setelah adanya putusan judicial review terhadap konstitusi. Seperti pada 30 Januari 2023 dan 23 Oktober 2023.
Pada 30 Januari 2023, MKMK dibentuk untuk mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK). Anggota yang ditunjuk saat itu Sudjito, I Dewa Gede Palguna, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian, pada 23 Oktober 2023, MK kembali mengumumkan pembentukan MKMK. Untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan batas usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
MKMK yang digawangi Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih itu menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Anwar dicopot dari jabatannya dan MKMK menunjuk Hakim MK Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Pilihan Editor: Prabowo Diam-diam Sindir Anies dan Bilang Ndasmu Etik, Timnas AMIN: Etika Tidak Dijunjung Tinggi
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA