Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

3 Nama yang Ditunjuk Mahkamah Konstitusi Jadi Anggota MKMK

Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan tiga nama yang bakal bertugas menjadi anggota Majelis Kehormatan MK atau MKMK.

20 Desember 2023 | 15.35 WIB

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengumumkan tiga nama yang bakal bertugas menjadi anggota Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Ketiga nama itu yakni Yuliandri, I Dewa Gede Palguna dan Ridwan Mansyur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Yuliandri merupakan mantan Rektor Universitas Andalas, kemudian yang mewakili tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna dan Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang baru dilantik pada 8 Desember 2023 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh Hakim," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023. 

Enny mengatakan, ketiga anggota itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang untuk masa jabatan selama satu tahun sesuai UU 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. "Kami menggunakan UU 7/2020, keanggotaannya tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam Peraturan MK," kata Enny. 

Enny mengatakan, kelembagaan MKMK ini nantinya akan menjadi pengawas etik hakim konstitusi sekaligus juga menyempurnakan aturan-aturan yang ada di MK. 

"Ini nanti bagi anggota MKMK setelah dilantik, mereka akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK," kata Enny. 

Enny mengatakan, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020  tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. Dalam beleid itu, disebut Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

"Dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah adhoc karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen. Dan sekarang Alhamdulillah pembentukan MKMK permanen akan disegerakan," kata Enny.


MKMK saat ini masih sementara 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK saat ini masih bersifat adhoc atau sementara. Beberapa kali MK pernah membentuk MKMK untuk menindaklanjuti beragam laporan yang masuk setelah adanya putusan judicial review terhadap konstitusi. Seperti pada 30 Januari 2023 dan 23 Oktober 2023. 

Pada 30 Januari 2023, MKMK dibentuk untuk mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK). Anggota yang ditunjuk saat itu Sudjito, I Dewa Gede Palguna, dan Enny Nurbaningsih. 

Kemudian, pada 23 Oktober 2023, MK kembali mengumumkan pembentukan MKMK. Untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan batas usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.  

MKMK yang digawangi Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih itu menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Anwar dicopot dari jabatannya dan MKMK menunjuk Hakim MK Suhartoyo menjadi Ketua MK.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus