Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TINGKAT kepuasan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo berada di kisaran angka 70 persen berdasarkan sejumlah sigi terakhir. Survei Indikator Politik Indonesia teranyar, yang dihimpun 15 Januari-17 Februari lalu, mencatat sebanyak 71 persen responden mengaku puas atas kinerja Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang kurang puas atau tidak puas terhadap kinerja Presiden sekitar 25 persen,” kata Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi pada Ahad, 20 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigi ini melibatkan 626 responden yang mengisi kuesioner secara daring atau computer assisted web interviewing. Margin of error survei sekitar 4 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasil survei Litbang Kompas pada akhir Januari lalu mencatat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah Jokowi mencapai 73,9 persen. Capaian ini naik dari hasil sigi sebelumnya pada Oktober 2021, sebesar 66,4 persen. Angka tersebut juga tertinggi dibanding survei-survei sebelumnya yang digelar Litbang Kompas.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai survei kepuasan di tengah kondisi saat ini justru cenderung mengabaikan fakta di lapangan. Ia terutama menyoroti makin banyaknya ancaman terhadap kebebasan sipil.
Ia menilai aparat keamanan juga kerap menggunakan kekerasan dalam mengamankan proyek pemerintah. Contohnya kekerasan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Begitu pula praktik serangan digital terhadap mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Rivanlee menyatakan Jokowi tak serius menuntaskan berbagai pelanggaran kebebasan sipil tersebut. “Intinya, hasil survei tidak semanis realitas,” ujar Rivanlee, Sabtu, 26 Februari lalu.
Nurhayati Bersiap Ajukan Praperadilan
TIM kuasa hukum Nurhayati, perempuan yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi, bersiap mengajukan praperadilan. “Kami ajukan jika tidak ada penyelesaian perkara ini,” ujar Elyasa Budiyanto, pengacara Nurhayati, pada Kamis, 24 Februari lalu.
Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Badan Permusyawaratan Citemu melaporkan kasus itu ke polisi. Namun Kepolisian Resor Kota Cirebon justru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada akhir November tahun lalu. Ia dituding terlibat dalam kasus itu.
Markas Besar Kepolisian RI mengadakan gelar perkara kasus Nurhayati pada Jumat, 25 Februari lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa untuk membahas kasus Nurhayati.
Akun Pemimpin AJI Indonesia Diretas
AKUN media sosial Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito diretas pada Rabu, 23 Februari lalu. Peretasan terjadi pada akun WhatsApp, Facebook, dan Instagram milik Sasmito. “Yang berhasil kami kembalikan baru akun Facebook Sasmito,” kata Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Jumat, 25 Februari lalu.
Peretas memanfaatkan akun tersebut untuk menyebarkan informasi bohong, yaitu bahwa Sasmito mendukung pembubaran Front Pembela Islam dan pembangunan bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah, serta meminta polisi menangkap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
AJI Indonesia menilai peretasan itu sebagai upaya mengadu domba AJI dengan organisasi kemasyarakatan sipil lain dan warga Wadas, Purworejo. AJI juga menyebutkan bahwa peretasan tersebut bagian dari teror terhadap para aktivis yang memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Kontroversi Aturan Pelantang Suara Masjid
Ilustrasi penggunaan pengeras suara di dalam Masjid di Demak, Jawa Tengah, Juli 2015. Dok. TEMPO/Budi Purwanto
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur pelantang suara masjid dan musala. “Ini pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala serta pihak lain,” kata Yaqut pada Senin, 21 Februari lalu.
Yaqut menyatakan pengeras suara merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar. Namun penggunaan pelantang suara tersebut mesti diatur supaya hubungan muslim dan bukan muslim makin harmonis.
Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan Muhammadiyah meminta agar pelaksanaan aturan tersebut tidak kaku. “Implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas. Sejumlah pihak lalu melaporkan Menteri Yaqut ke kepolisian.
Wacana Penundaan Pemilu Menuai Kritik
Penyortiran surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kantor KPU, Jakarta, Februari 2019. Dok. TEMPO/Faisal Akbar
SEJUMLAH kalangan mempersoalkan wacana penundaan Pemilihan Umum 2024. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan penundaan pemilu akan memperpanjang masa jabatan presiden sekaligus membahayakan demokrasi.
Sedangkan peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengatakan pemilihan umum lima tahun sekali adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Jika penundaan terjadi, mereka mengingkari amanat konstitusi,” ujarnya pada Rabu, 23 Februari lalu.
Usul penundaan pemilu dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. Alasannya adalah Indonesia masih dihantam pandemi Covid-19. “Pandemi belum berakhir, memerlukan perhatian serius untuk menangani,” ucap Zulkifli pada Jumat, 25 Februari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo