Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud MD resmi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. Pasangan ini telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu kemarin, 19 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahfud MD adalah salah satu tokoh yang telah lama berkecimpung dalam dunia politik. Ia pernah berada di posisi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Berikut sederet fakta menarik tentang Mahfud MD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Beberapa kali menjabat menteri
Mahfud MD adalah salah satu sosok yang telah menjabat sebagai menteri beberapa kali. Kariernya dimulai ketika dipilih sebagai Plt. Staf Pakar dan Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 1999. Setahun kemudian, ia dilantik sebagai Menteri Pertahanan Indonesia.
Jabatan itu berlangsung hanya dalam waktu setahun dan melanjutkan kariernya sebagai Menteri Kehakiman. Kemudian, pada 2019, ia dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam).
2. Dilantik jadi anggota DPR RI
Setelah selesai menjabat sebagai menteri, Mahfud berkecimpung dalam dunia politik praktis. Dirinya bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, saat Pemilu 2004, Mahfud MD pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadi anggota DPR RI Komisi III sampai 2006.
Lalu, Mahfud melanjutkan jabatannya di DPR di Komisi I (2006-2007), Komisi III (2007-2008), dan Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI (2007-2008). Di tengah kesibukannya sebagai anggota DPR, Mahfud MD tetap berkarier sebagai Rektor Universitas Islam Kadiri hingga 2006.
3. Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD pernah menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ketika di MK, Mahfud merasa bahwa menjadi ahli hukum tata negara adalah sebuah panggilan hati. Ia juga memiliki ketertarikan dengan perkembangan Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari situs Mahkaham Konstitusi, Mahfud tidak pernah memasang target ketika bekerja di konstitusi. Ia selalu bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan padanya. Ketika berada di MK, Mahfud mengikuti uji kelayakan calon hakim. Ia lolos seleksi dan terpilih sebagai ketua MK periode 2008-2013.
Pilihan Editor: Polemik Mahfud MD di Kasus Syahrul Yasin Limpo