Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disingkat UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Oleh MK, UU Cipta Kerja diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersyarat.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dilakukan pada Kamis, 25 November 2021.
“Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Anwar Usman dalam pembacaan keputusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Lalu, apa itu UU Cipta Kerja dan mengapa undang-undang tersebut kontroversial?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebuah undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan resmi diundangkan pada 2 November 2020. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi banyak persyaratan yang memberatkan.
Undang-undang ini populer disebut dengan nama undang-undang sapu jagat atau omnibus law.
Undang-undang ini banyak menuai kritik karena dianggap banyak merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi meningkatkan deforestasi di Indonesia. Alhasil, sejak awal pengagasan undang-undang ini sudah banyak aksi yang menolak pembahasan lebih lanjut mengenai undang-undang ini dan puncaknya adalah pada bulan Oktober tahun 2020.
Bulan Oktober 2020, banyak aksi unjuk rasa yang pecah di banyak daerah untuk menentang undang-undang ini, seperti di Jakarta, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, dan banyak daerah lainnya. Aksi menolak undang-undang ini banyak berujung pada kericuhan.
Bahkan, suara perlawanan untuk menolak undang-undang ini menggema di media sosial dan menjadi trending topic dalam beberapa hari. Kontroversi yang ada dalam undang-undang ini juga menjadi perhatian banyak lembaga internasional, seperti Konfederasi Serikat Buruh Internasional dan 35 lembaga investasi internasional.
Akademisi-akademisi di berbagai universitas di Indonesia pun banyak yang menolak undang-undang ini karena dianggap cacat, baik secara formil maupun materiil. Secara singkat, suara perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini banyak diinisiasi oleh aliansi mahasiswa dan serikat buruh.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, KSPI: Proses dari Nol Dimulai Lagi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini