Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Revisi UU PPP dinilai hanya untuk mengakomodasi kesalahan dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah didesak fokus menaati putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja.
DPR kerja maraton di akhir pekan untuk menuntaskan revisi UU PPP.
JAKARTA — DPR hendak merombak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) demi mengakomodasi terminologi omnibus law. Rencana revisi UU PPP itu disebut sebagai upaya ugal-ugalan parlemen dan pemerintah untuk melegitimasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo