Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia alias Exco PSSI memutuskan percepatan Kongres Luar Biasa alias KLB PSSI menyusul rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta sekaligus tepat sebulan peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya berpikir, di dalam rekomendasi TGIPF, pemerintah tidak mengizinkan kompetisi bergulir kalau PSSI belum menggelar KLB, itu salah satu syarat,” kata Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dalam wawancara eksklusif bersama Tempo pada Senin, 31 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun hendak dipercepat, dalam wawancara tersebut, Iwan Bule tidak menyampaikan secara pasti kapan KLB PSSI akan digelar. Namun, menurut Hasani Abdulgani selaku salah satu anggota Exco PSSI, KLB tersebut kemungkinan digelar pada tahun depan.
"Akan ada kongres untuk menentukan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) bisa jadi pada Januari atau Februari 2023. Setelah itu, baru KLB pemilihan ketua umum dan Exco (Executive Committee) baru," ujar Hasani kepada Antara pada Senin, 31 Oktober 2022.
Baca: Lapor ke FIFA Soal Percepatan KLB PSSI, Berharap dapat Rekomendasi Secepatnya
Apa itu KLB PSSI?
Merujuk Pasal 34 Ayat (1) Statuta PSSI 2019, Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI dapat diajukan setiap saat oleh Exco PSSI. Selain itu, sebagaimana penjelasan Ayat (2), KLB dapat pula diadakan oleh Exco PSSI apabila 50 persen atau dua pertiga anggota PSSI mengajukan permintaan pelaksanaan KLB secara tertulis.
Lebih lanjut, pada Ayat (4) diperjelas bahwa apabila KLB diajukan atas inisiatif Exco PSSI, maka Exco PSSI harus menyusun Agenda Kongres. Namun, apabila KLB diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
Dalam hal ini, anggota PSSI setidaknya terdiri dari Klub, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pemain, dan Asosiasi Pelatih.
Sementara itu, sebagai penegasan, Pasal 34 Ayat (5) Statuta PSSI 2019 menuliskan bahwa Agenda KLB PSSI tidak dapat diubah apabila sudah ditetapkan.
Apa Perbedaan KLB PSSI dengan Kongres Biasa?
Perbedaan KLB dengan Kongres Biasa PSSI dijelaskan pada Pasal 32 Statuta PSSI 2019. Apabila KLB dapat dilaksanakan setiap saat sesuai permohonan Exco atau Anggota PSSI, Kongres Biasa hanya diadakan sekali dalam setahun.
Dalam pasal tersebut, turut diatur beberapa ketentuan administratif dalam Kongres Biasa PSSi, seperti setiap usulan yang disampaikan oleh Anggota PSSI wajib dikirimkan secara tertulis kepada Sekretariat Jenderal sekurang-kurangnya 45 hari sebelum Kongres Biasa PSSI dilaksanakan.
Selain itu, agenda resmi Kongres Biasa PSSI juga harus dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan dan memuat jadwal, laporan aktivitas, laporan keuangan, laporan pemeriksaan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.
Kemudian, apabila Agenda KLB PSSI tidak dapat dilakukan pengubahan, Kongres Biasa PSSI mengizinkan adanya perubahan asalkan dua pertiga dari delegasi kongres yang hadir menyetujui usulan perubahan tersebut.
Sebagaimana Pasal 40 Statuta PSSI 2019, pelaksanaan Kongres Biasa dan KLB PSSI tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari Exco PSSI yang dibantu oleh Sekretariat Jenderal PSSI.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Kerap Didesak Mundur Usai Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Anggota Exco PSSI Selain Iwan Bule?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.