TEMPO.CO, Jakarta -- Kejaksaan Agung diminta segera menahan pegawai pajak pemilik rekening gendut, Dhana Widyatmika, setelah resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. "Dapat saja dikhawatirkan akan mengaburkan barang bukti," kata Pakar Hukum Pidana, Hambali Thalib, Sabtu, 25 Februari 2012.
Guru besar Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan, pengaburan barang bukti sangat mungkin terjadi melihat perbuatan tersangka tidak dilakukan secara sendiri. "Kalau dikenakan dengan pasal penyuapan, berarti ada yang menerima dan ada yang memberi," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan Dhana sebagai tersangka korupsi pada 16 Februari lalu. Dhana disangka dengan pasal penyuapan yaitu Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dhana juga disangka dua pasal lainnya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan Dhana diduga kuat melakukan korupsi. Dhana bersama istrinya berinisial DA selama menjadi pegawai pajak telah mengumpulkan kekayaan mencapai Rp 60 miliar. Uang ini disimpan di beberapa bank nasional dalam bentuk dolar dan rupiah. Rekening itu sudah dibekukan.
Hambali melihat, dengan penerapan Pasal 5, indikasi perbuatan suap oleh Dhana sangat kuat. Bahkan diduga Dhana sebagai penerima suap. Namun, kata Hambali, tidak menutup kemungkinan bukan hanya Dhana seorang diri yang menikmati uang suap itu.
"Modusnya kemungkinan pemberian uang dalam bentuk balas jasa," kata dia.
Menurut Hambali, Kejaksaan Agung harus berkaca pada pengalaman mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang diduga melibatkan banyak pihak. "Agar barang bukti itu tidak hilang, harus segera ditahan," ujarnya.
Dia mengatakan, Kejaksaan Agung harus bergerak cepat membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus suap Dhana sehingga memiliki rekening jumbo. Gerak cepat itu paling mungkin dilakukan dengan menahan Dhana sebelum sempat mengaburkan ataupun menghilangkan barang bukti di kasus itu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Mini Cooper Dhana Disita Kejaksaan
Dhana Resmi Dicegah Sejak 21 Februari
Dhana Kakak Kelas Gayus
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Skandal Mirip Gayus Rp 60 Miliar Terbongkar
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK
Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka
'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI