TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Ini dilakukan menyusul akan habisnya masa penahanan Dhana pada 22 Maret mendatang.
"Diperpanjang 40 hari, mulai 22 Maret, berakhir 30 April 2012," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman di kantornya, Senin 19 Maret 2012.
Namun Adi emoh menyebutkan alasan Kejaksaan memperpanjang penahanan tersebut. Dia beralasan hal tersebut masuk dalam substansi penyidikan.
Dengan perpanjangan penahanan ini berarti Kejaksaan menolak penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Dhana.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
SBY Nasehati Pegawai Pajak Agar Jangan Korup
Tiga Mantan Atasan Dhana Diperiksa
Dhana Ternyata Juga Tangani Perusahaan Asing
Komisi Hukum DPR Curigai Pengadilan Pajak
Tanah Dhana Senilai Rp 4,5 Miliar Terancam Disita
Hari Ini, 4 Pemeriksa Pajak Kawan Dhana Diperiksa
Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Kasus Mafia Pajak Lagi
Kejaksaan: Dhana Tidak Bekerja Sendirian
BCA dan Bank Mega Mangkir Dipanggil Kejagung
Bank Mandiri Diperiksa Kejagung terkait Ksus Dhana
Kisah Gayus dan Dhana dan Reformasi di Ditjen Pajak