Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, menilai ada dua kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Lyra menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengeluhkan pelayanan Ada Tour and Travel milik Lasty Annisa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan pertama adalah tidak adanya mediasi lanjutan antara Lyra Virna dan Lasty. "Tidak ada mediasi, tidak ada konfrontasi, bagaimana mungkin klien saya menjadi tersangka. Pertanyaan besarnya, ada apa?" katanya saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Maret 2018.
Razman mendampingi Lyra Virna yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus. Lyra ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2018. Setahun sebelumnya, Lasty menuduh Lyra melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra soal uang ibadah haji yang belum dikembalikan Ada Tour and Travel.
Baca: Polisi Sebut Unggahan Lyra Virna Termasuk Pencemaran Nama Baik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar dua minggu lalu, Lyra Virna dan Lasty diminta melakukan mediasi di depan penyidik. "Artinya, ada keterangan pelapor dan terlapor yang belum memiliki kepastian hukum." Belakangan, hanya Lyra Virna yang datang, sedangkan Lasty sebagai pelapor justru mangkir.
Razman pun meminta diadakan mediasi ulang. Namun polisi sudah kadung menetapkan Lyra sebagai tersangka. "Patut diduga ada keberpihakan yang nyata dari penyidik," ujarnya.
Alasan kedua adalah tidak adanya keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari Lyra. Penetapan tersangka, tutur Razman, tidak bisa sembarangan karena akan memberi beban pada diri dan keluarga seseorang. "Apa sih enaknya menersangkakan seseorang," katanya.
Baca: Pengacara Lyra Virna Ancam Gugat Polda, Argo: Hati-hati Ngomong
Gagal pada tahap mediasi, Razman langsung mengajukan saksi untuk membela kliennya. Lagi-lagi, permintaan ditolak penyidik. "Padahal saksi itu perlu dong untuk penetapan tersangka," ucapnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai argumen Razman terbilang aneh. Penetapan tersangka hanya butuh dua alat bukti yang cukup, tanpa perlu mediasi. Dalam kasus pencemaran nama baik, alat bukti berupa tulisan dan saksi ahli yang diundang polisi sudah cukup untuk menjerat seseorang. "Suruh belajar lagi dia (Razman)," ujar Chairul.
Selain itu, tidak ada kewajiban polisi meminta keterangan saksi dari Lyra Virna sebelum penetapan tersangka. Menurut dia, logika tersebut terbalik. "Saksi itu hak tersangka. Kalau belum jadi tersangka, ya mana punya hak mendatangkan saksi," tuturnya.