Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui kuasa hukumnya, Musa menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Musa menjadi terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara
"Yang Mulia, kami akan ajukan eksepsi. Kami minta waktu dua minggu," kata kuasa hukum Musa, Bambang Hartono, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca juga: Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp7 Miliar
Hakim menolak permohonan pihak kuasa hukum Musa yang meminta waktu eksepsi selama dua pekan. Menurut hakim ketua Mas'ud, waktu dua pekan itu terlalu lama untuk menyusun nota keberatan. "Sepertinya itu terlalu lama. Seminggu saja, ya," ujar Mas'ud.
Musa didakwa menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu diberikan agar Musa mengusulkan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Program aspirasi usulan Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.
Program yang diusulkan Musa berupa pembangunan Jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 56 miliar, yang dikerjakan So Kok Seng alias Aseng—Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Sedangkan proyek rekonstruksi Piru-Waisala, Maluku, senilai Rp 52 miliar dikerjakan Abdul Khoir.
Atas pengerjaan program aspirasi tersebut, Abdul Khoir memberikan jatah kepada Musa Zainuddin sebesar 8 persen untuk setiap proyek. Dengan demikian, uang yang diterima Musa sebesar Rp 4,48 miliar dari proyek pembangunan Jalan Taniwei-Saleman dan Rp 3,52 miliar dari proyek rekonstruksi Piru-Waisala.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini