Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia keluar dari Ruang Pidana Khusus pada pukul 17.50 WIB.
Mengenakan kemeja putih dan kaca mata, Nur Pamudji berjalan cepat dari pintu Ruang Pidana Khusus ke gerbang depan Kejaksaan. Walau begitu, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanyai wartawan.
Tempo berusaha menanyakan soal surat yang dikeluarkan Dahlan Iskan perihal pembebasan lahan untuk gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara 2011-2013. Nur Pamudji hanya menyilangkan dua telunjuk di bibirnya dan terus saja berjalan.
Pemeriksaan Nur Pamudji kali ini merupakan kali ketiga. "Dia diperiksa sejak pukul 09.30 WIB tadi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.
Nur Pamudji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk. Mantan Dirut PLN sebelum dia, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Nur Pamudji, Kejaksaan juga memeriksa Hengky Wibowo, salah satu dari belasan pejabat PLN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang merugikan negara sebesar Rp 33 miliar. Hengky sempat menjadi General Manager PLN pada awal penyelenggaraan proyek dan menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan. Hingga berita ini ditulis, Hengky masih di dalam Ruang Pidana Khusus.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini