Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Segera Disidang di Kasus Korupsi DID

KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Bupati Tabanan, Bali Ni Putu Eka Wiryastuti.

21 Mei 2022 | 14.40 WIB

Bupati Tabanan nonaktif Ni Putu Eka Wiryastuti seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Tabanan nonaktif Ni Putu Eka Wiryastuti seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Bupati Tabanan, Bali Ni Putu Eka Wiryastuti. Penyidikan itu berhubungan dengan pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum. Tim jaksa, kata dia, akan melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan sampai 8 Juni 2022. Eka Wiryastuti akan ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Bali.

Menurut Ali, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menetapkan Eka Wiryastuti dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

KPK menyangka Eka dkk memberikan suap sebanyak RP 600 juta dan US$ 55.300 kepada Rifa agar Tabanan memperoleh DID tahun 2018.

Baca: Kasus DID Tabanan, KPK Periksa 4 Manajer Hotel

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus