Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Dirut PLN, Nur Pamudji, Jadi Tersangka Korupsi  

Nur Pamudji diduga membuat PLN membayar lebih mahal ketika membeli BBM dari TPPI dan Pertamina.

15 Juli 2015 | 11.24 WIB

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Nur Pamudji. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Nur Pamudji. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD). 

Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan. Saat itu PLN berperan sebagai pengguna BBM HSD yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Kerugian negaranya masih belum diketahui. Kami masih berkoordinasi dengan BPK," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Selasa, 14 Juli 2015.

Baca juga:
Duh, Ditangkap, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim

Meski kasus ini melibatkan TPPI, Bareskrim belum menetapkan tersangka baru dari perusahaan tersebut. "Saat ini kami berfokus ke PLN-nya dulu," ujarnya.

Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari kebutuhan 9 juta ton BBM PLN. Saat itu PLN membuka tender pengadaan 2 juta ton yang dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, diadakan oleh Pertamina tanpa melalui tender.

Selanjutnya: melalui tender...

Melalui tender, kata Adi, Pertamina memenangi satu kontrak dengan harga penawaran lebih rendah daripada harga jua. Sedangkan empat tender lain dimenangi Shell. Namun karena posisi Shell sebagai produsen asing, empat tender yang dimenangi perusahaan tersebut  ditawarkan kembali ke produsen dalam negeri yang bisa memasok dengan harga setara. Belakangan, Pertamina dan PT (TPPI) dimenangkan karena bisa menyaingi harga yang ditawarkan Shell.

Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. Akibatnya, kata Adi, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN  ke Pertamina tersebut. Harga pertama merupakan  harga penunjukan langsung, sedangkan harga kedua diperoleh lewat tender. Inilah yang kemudian memicu penyidikan polisi.

Sejauh ini, kata Adi, Bareskrim telah memeriksa Dahlan sebagai saksi. Namun Adi mengaku belum tahu apakah Dahlan juga akan dijadikan tersangka. "Belumlah," kata Adi. 

Pamudji disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pamudji belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Yang jelas, pada 2013, Nur Pamudji pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award karena kiprahnya membenahi sistem pengadaan di PLN yang sebelumnya sarat korupsi dan kolusi.

DEWI SUCI RAHAYU


Baca juga:
Duh, Ditangkap, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Dhyatmika

Wahyu Dhyatmika

Direktur Utama PT Info Media Digital. Anggota KONDISI (Kelompok Kerja Disinformasi di Indonesia).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus