Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

FPI Seret Penulis Buku ke Polisi Gara-gara Status Facebook  

Front Pembela Islam Jawa Tengah melaporkan Fauzi ke polisi dengan tuduhan melakukan penistaan agama melalui tulisan di status Facebook dan Twitter.

5 Januari 2016 | 10.01 WIB

Pendemo dari FPI melambaikan bendera organisasi dalam aksi menuntut Gubernur Ahok lengser di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, 1 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Pendemo dari FPI melambaikan bendera organisasi dalam aksi menuntut Gubernur Ahok lengser di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, 1 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah dijadwalkan memeriksa penulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi, Selasa, 5 Januari 2016. Sebelumnya, Front Pembela Islam Jawa Tengah melaporkan Fauzi ke polisi dengan tuduhan melakukan penistaan agama melalui tulisan di status Facebook dan Twitter.

BACA: Geger Campur Racun: Rizieq Shihab Bisa Lolos dari Hukum?

Fauzi terang-terangan membantah telah menghina agama. “Saya tak bermaksud menista agama. Apa yang saya tulis di media sosial berdasarkan pada referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Quran, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat,” ujar Ahmad Fauzi kepada Tempo, Selasa, 5 Januari 2016.

FPI Jawa Tengah melaporkan Fauzi karena diduga menghina dan menistakan agama lewat Twitter dan Facebook. Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menuduh Fauzi sebagai penulis yang memasarkan buku dengan cara tak elegan. Biar bukunya terjual, menurut Zainal, dia berkoar di Facebook sambil menistakan agama.

BACA: Diduga Nistakan Agama, Alumni UIN Semarang Diperiksa Polisi

Salah satu status yang dipasang Fauzi di akun media sosialnya, yaitu pendapat bahwa Adam dan Hawa bukan suami-istri karena melalui tafsir simbolik atas mitologi Adam dan Hawa, Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam berarti Hawa keturunan Adam. “Dengan begitu tulang rusuk adalah simbol dari keturunan,” katanya.

Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor: B/536/XII/2015 Reskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kepolisian sedang menangani kasus ini. Fauzi dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ROFIUDDIN

BACA JUGA
Jokowi Minta Semua Menteri Terapkan 'Susinisasi'
Real Madrid Pecat Rafael Benitez!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bobby Chandra

Bobby Chandra

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus