Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hakim Ifa: Vonis Saipul Jamil Dasarnya Kesepakatan Bulat

Ketua majelis hakim perkara dugaan pencabulan Saipul Jamil, Ifa Sudewi, menegaskan bahwa penetakan hukuman untuk Saipul berdasarkan kesepakatan bulat.

22 Juni 2016 | 23.02 WIB

Terdakwa Saipul Jamil sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016. Tempo/Avit Hidayat
Perbesar
Terdakwa Saipul Jamil sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016. Tempo/Avit Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencabulan Saipul Jamil, Ifa Sudewi, menegaskan bahwa penetakan hukuman untuk Saipul berdasarkan kesepakatan bulat. "Vonis itu berdasarkan kesepakatan, fakta-fakta hukum yang termuat di peradilan," kata dia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Ifa menuturkan kesepakatan itu diambil dalam musyawarah Majelis Hakim tanggal 13 Juni 2016 jam 5 sore. "Kami baru mau (Saat itu) membicarakan pasal berapa besok mau diputus pasal apa mau diterapkan," kata dia.

Berdasarkan hasil kesepakatan itu, Ifa mengatakan, majelis hakim memvonis Saipul yang terbukti bersalah melakukan tidak asusila dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Majelis hakim menghilangkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan. Menurut Ifa, dua pasal itu diha[us karena memang tidak ada unsur yang terbukti. "Sehingga, kami pakai Pasal 292 KUHP," ujarnya.

Menurut Ifa, bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya bukti DNA milik Saipul yang ditemukan pada tubuh korban berinisial DS. Artinya, kata Ifa, Saipul telah mengulum kemaluan korban.

Selang sehari setelah sidang vonis Saipul, 15 Juni 2016, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupusi. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta untuk meringankan hukuman Saipul. Uang itu diberikan oleh Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil.

Dalam kasus dugaan suap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Rohadi dan Berta, KPK juga menetapkan ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah. Keempat tersangka itu ditahan di tempat berbeda.

Ifa diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap panitera PN Jakarta Utara, hari ini. Dia dimintai keterangan untuk tersangka Bertha.

AKMAL IHSAN | RINA W


Baca juga:
Kasus Dugaan Suap Saipul Jamil, Hakim Ifa Diperiksa KPK
Kasus Teman Ahok, Bos KPK: Surat Penyelidikan Diteken Besok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus