Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Herbert Eks Pegawai KPK Jualan Online Pakaian Anak: Halal!

Herbert Nababan, salah seorang dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tak lolos TWK. Ia membantu istri jualan online pakaian anak.

13 Oktober 2021 | 06.06 WIB

Herbert Nababan, mantan penyidik KPK. Salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK. dok. Pribadi
Perbesar
Herbert Nababan, mantan penyidik KPK. Salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK. dok. Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -  Herbert Nababan, salah seorang dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mantan penyidik senior di kedeputian penindakan ini bergabung dengan KPK, 18 Oktober 2005 melalui program Indonesia Memanggil 1 (IM 1).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Sebagai pegawai KPK, tentu saya sangat kecewa dengan adanya TWK ini dan Presiden juga terkesan seperti tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal sudah sangat jelas pidato Presiden Jokowi pada pertengahan Juni yang berisi instruksi kepada Pimpinan KPK, tetapi kesannya instruksi Presiden tersebut tidak dianggap oleh Pimpinan KPK,” kata Herbert.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di situ saya semakin meyakini bahwa TWK-TWK-an ini sudah dirancang sedemikian rupa oleh Pimpinan KPK untuk menyingkirkan orang-orang tertentu,” ujarnya kepada Tempo.co, 12 Oktober 2021.

Dan, 30 September menjadi hari terakhirnya mengabdikan diri di lembaga antirasuah yang selama 15 tahun ia berada di dalamnya. Lelaki yang pernah di posisi fungsional di Deputi Pencegahan Korupsi dan fungsional Direktorat Kerja sama antar lembaga ini. “Sebagai warga negara, tentu saya dan kami 57 orang akan melakukan upaya-upaya hukum yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Alumnus Magister Hukum FH Universitas Indonesia ini, tak patah arang dan menyerah begitu saja. Setelah hari terakhirnya di KPK, selain terus konsolidasi dengan kawan lainnya, ia membantu istrinya yang sudah dua tahun terakhir berjualan online pakaian anak dan kebutuhan khusus anak-anak lainnya seperti sabun dan sampo melalui e-commerce.

“Usaha yang dilakukan ini  tentu sebagai upaya kami sebegai keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pasca 30 September tentu membantu istri jualan online dan Puji Tuhan dari hasil jualan online tersebut bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Herbert menceritakan suka dukanya ketika memulai jualan online antara lain saat mencari supplier, karena tentu supplier menentukan harga jual agar bisa bersaing dengan penjual online lain yang telah eksis sebelumnya. Hal yang sama sekali sebelumnya tidak ia kerjakan.

Ia mengatakan, “Paling penting dari kegiatan jualan online yang saya lakukan tersebut adalah untuk mendapatkan sesuatu secara halal, tidak melanggar HAM, tidak memanfaatkan pengaruh ataupun jabatan saya sebelumnya di KPK untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.

Herbert berharap, ke depan tidak akan ada lagi orang seperti 57 mantan pegawai KPK lainnya, disingkirkan melalui cara seperti yang mereka alami. “Bagaimana kita mau melakukan upaya pemberantasan korupsi yang efektif dan sesuai aturan hukum jika ternyata penegak hukumnya sendiri melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” kata dia.

Sebelumnya, banyak dikabarkan rekan Herbert, eks pegawai KPK lain, Tigor Simanjuntak yang berjualan nasi goreng. "Tigor adalah 1 dari 57 pegawai KPK yang dipecat melalui akal-akalan TWK," kata mantan penyelidik KPK Aulia Postiera melalui akun Twitternya, Ahad, 10 Oktober 2021.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus