Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Istana Persilakan Evi Novida Ginting Gugat Jokowi di PTUN

Istana merasa pemecatan Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU sudah sesuai prosedur.

21 April 2020 | 07.27 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Perbesar
Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Istana mempersilakan eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Evi menggugat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat dari jabatannya, akhir Maret 2020.

"Kalau yang bersangkutan merasa ada yang salah dalam proses dan ingin mengajukan gugatan, itu hak yang bersangkutan. Nanti silakan dibuktikan di pengadilan," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 20 April 2020.

Menurut Dini, pemecatan terhadap Evi dilakukan oleh presiden sesuai prosedur yang berlaku. Kepres pemberhentian dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.

Adapun dalam gugatannya yang tercatat dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT, Evi meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

Evi menyebut putusan DKPP Nomor 317/2019, yang menjadi dasar presiden memecat dirinya, cacat hukum.

Ketua DKPP, Muhammad mengatakan, Evi bebas berpandangan demikian. Namun, hukum jua yang memutuskan. "DKPP tidak lagi terkait dengan gugatan tersebut," ujarnya saat dihubungi terpisah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus