Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018. Dia disangka menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan Yaya Purnomo untuk menggolkan dana itu untuk kabupaten yang dia pimpin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan ke lembaga antirasuah, Eka melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2021. Total kekayaannya Rp 15.805.196.103.
Hartanya paling banyak berbentuk tanah dan bangunan yang berjumlah 22 bidang. Aset properti itu tersebar di Tabanan dan Jakarta Selatan. Nilainya ditaksir mencapai Rp 12,7 miliar.
Eka juga memiliki harta mobil Toyota Alphard seharga Rp 600 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 575 juta. Kemudian, kas dan setara kas sejumlah Rp 1.506.096.292 serta harta lainnya senilai Rp 400 juta.
KPK menyangka Ni Putu Eka dan kerabatnya yang juga eks staf ahli bupati, I Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang sebanyak Rifa dan Yaya Purnomo. Jumlah uang yang diberikan adalah Rp 600 juta dan US$ 55.300. Uang tersebut bagian dari persetujuan fee yang dipatok Rifa karena sudah mengusahakan permohonan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 sebesar Rp 65 miliar.