Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Andi Taufan Tiro, Selasa, 6 September 2016. Anggota Komisi V DPR RI ini ditahan karena terlibat kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka. Namun, dalam beberapa kali pemeriksaan, KPK tidak menahan politikus asal Partai Amanat Nasional itu. Datang ke Gedung KPK pada Selasa, 6 September 2016, sekitar pukul 10.30 WIB, Andi keluar pukul 18.00 WIB dengan mengenakan rompi berwarna jingga bertulisan tahanan.
BACA: Kasus Suap Anggaran Kementerian PU
Tak banyak komentar yang diucapkan. Di depan awak media, ia menyampaikan permintaan maaf kepada konstituennya. "Terima kasih kepada partai," ucap Andi.
Meski terus dicecar berbagai pertanyaan, Andi langsung masuk ke mobil KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan Andi ditempatkan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti oleh KPK, Januari 2016. Anggota Fraksi PDIP ini tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir. Andi sebelumnya diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pemberian itu berkaitan dengan anggaran pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro, selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR.
Andi dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga: Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini