Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

Setya Novanto mengaku telah mengklarifikasi sejumlah isu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

13 Desember 2016 | 16.43 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Perbesar
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, berjalan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh setengah jam. Dia mulai diperiksa pada pukul 08.00 WIB, dan baru keluar pukul 15.30 WIB.

"Ya, ini saya diundang KPK sebagai saksi S (Sugiharto) dan Irman," kata Setya kepada awak media di gedung KPK, Selasa, 13 Desember 2016. Hari ini, Setya diperiksa terkait dengan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan rela meninggalkan rapat paripurna demi menghadiri panggilan KPK hari ini. Menurut dia, sangat penting memberikan klarifikasi terhadap isu-isu yang beredar mengenai dirinya belakangan ini.

"Tentu ini saya terima kasih kepada KPK karena tadinya saya memang ada rapat paripurna, tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan," ujar Setya.

Ketua Umum Partai Golkar itu enggan membeberkan pertanyaan apa yang diajukan penyidik kepadanya. Dia mengatakan ia telah menjawab dan menjelaskan semuanya kepada penyidik. "Substansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa," kata dia.

Nama Setya menjadi tenar dalam kasus ini setelah dia disebut-sebut ikut menerima fee dari proyek senilai Rp 6 triliun. Bahkan, penelusuran majalah Tempo menyebut dia pernah meminta fee kepada bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam konsorsium e-KTP.

Ditanya soal ini, Setya membantahnya. Dia mengatakan telah mengklarifikasi semua tudingan itu kepada penyidik. "Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang, karena sudah bisa memberikan penjelasan dan mengklarifikasi secara keseluruhan," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Ahok Menangis di Hadapan Majelis Hakim
Terancam 6 Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan
Hakim Diminta Tak Diskriminatif Tangani Kasus Ahok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Riza

Budi Riza

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus